Peringatan 30 Tahun Kudatuli, PDIP Resmikan Monumen dan Serukan Peneguhan Demokrasi

Headline, Hukum, Politik197 Dilihat

JAKARTA – oponus.id

PDI Perjuangan memperingati 30 tahun Peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli pada Senin (27/7/2026) dengan menggelar rangkaian kegiatan yang menekankan pentingnya menjaga demokrasi, hak-hak sipil, serta menolak segala bentuk kekerasan atas nama negara.

Salah satu agenda utama dalam peringatan tahun ini adalah peresmian Monumen Kudatuli di kawasan Kantor DPP PDI Perjuangan.

Peringatan tiga dekade Kudatuli menjadi momentum refleksi atas salah satu peristiwa penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Tragedi yang terjadi pada 27 Juli 1996 bermula dari penyerangan terhadap kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Peristiwa tersebut kemudian memicu kerusuhan yang menelan korban jiwa, korban luka, serta korban hilang dan hingga kini masih menjadi bagian dari catatan sejarah perjuangan demokrasi di Indonesia.

Dalam rangkaian peringatan, PDI Perjuangan menegaskan bahwa Monumen Kudatuli dibangun bukan sekadar sebagai penanda sejarah, melainkan sebagai pengingat agar praktik kekerasan yang dilakukan atas nama negara tidak kembali terulang.

Monumen tersebut juga diharapkan menjadi simbol penghormatan kepada para pejuang demokrasi yang mempertahankan kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat.

Peringatan 30 tahun Kudatuli juga diisi dengan berbagai kegiatan reflektif yang mengangkat kembali nilai-nilai demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pentingnya menjaga ruang kebebasan politik di Indonesia.

Sejumlah tokoh partai, kader dan simpatisan mengikuti agenda tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap para korban sekaligus pengingat bahwa demokrasi harus terus dirawat melalui partisipasi masyarakat dan supremasi hukum.

Peristiwa Kudatuli sendiri kerap disebut sebagai salah satu titik balik yang memperkuat gerakan reformasi di Indonesia.

Komnas HAM sebelumnya juga menyatakan hasil penyelidikannya menemukan indikasi pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut.

Meski telah berlalu tiga dekade, berbagai pihak masih berharap penyelesaian kasus ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta keluarga mereka.

Komentar