MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Alasan Putusannya

Headline, Hukum, Politik79 Dilihat

JAKARTA โ€“ oponus.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). MK menyatakan para pemohon, termasuk Denny Indrayana dan kawan-kawan, tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut.

Namun, ada bagian penting dalam pertimbangan MK. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat.

โ€œSekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah… Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,โ€ ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Dengan demikian, gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi sebagai wakil presiden tidak dikabulkan. MK menilai persoalan kedudukan hukum pemohon menjadi dasar permohonan tidak dapat diterima.

Putusan ini sekaligus menutup proses gugatan PHPU yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam konteks perkara tersebut.

Komentar