Kasus hukum yang menjerat Kepala Kantor Wilayah BPN Bali kembali menuai sorotan serius. Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), menegaskan kliennya tidak pernah melanggar putusan pengadilan.
Menurut GPS, sengketa tanah yang dipersoalkan telah diputus secara sah dan final hingga tingkat Mahkamah Agung. Putusan tersebut telah inkracht, sehingga secara hukum seharusnya tidak lagi membuka ruang pidana baru. Namun kejanggalan justru muncul dalam proses penegakan hukum.
Aparat penegak hukum dinilai mencari-cari pasal alternatif, setelah pasal penyalahgunaan wewenang dan Kearsipan yang semula digunakan sebagai dasar penetapan tersangka dinilai rapuh dan sangat tidak relevan, bahkan bertentangan dengan asas legalitas, arah perkara pun terkesan dibelokkan.
Kali ini laporan pemalsuan dengan objek hukum yang sama terkait Surat No : MP.01.03/3200-51.03/IX/2020 perihal Penanganan Kasus yang di tanda tangani I Made Daging Sebagai Kepala BPN Kabupaten Badung.
Dugaan Kriminalisasi lanjutan itu Ujar GPS, ini terlihat saat BAP kedua tanggal 5 Januari 2026 saat itu I Made Daging (MD) tetap pada pendirian untuk tidak membatalkan Sertifikat untuk mengganti sertifikat yang baru sesuai permintaan karena MD meyakinini itu akan melanggar putusan pengadilan yang sudah in cracht (berkekuatan hukum tetap)
Menjadi pertanyaan diwaktu yang bersamaan tanggal 5 Januari 2026 tetiba muncul Laporan Polisi Nomor : LP/B/4/I/2026/SPKT/POLDA BALI. Hebatnya lagi secepat kilat selang waktu dua hari Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Lidik/7/I/RES.1.9/2025/ditreskrimum tertanggal 7 Januari 2026, Ujar GPS.
Tuduhan baru berupa pemalsuan dokumen administratif, meski tidak pernah dibuktikan adanya niat jahat, keuntungan pribadi, ataupun peran aktif klien dalam pembuatan dokumen tersebut.
Yang semakin mengundang tanda tanya, proses penyidikan terhadap tuduhan baru ini berjalan secepat kilat.
Berbeda jauh dengan praktik penanganan perkara serupa dan masyarakat pada umumnya yang memerlukan waktu panjang, gelar perkara berlapis, dan uji alat bukti yang ketat.
Gede Pasek Suardika pun meminta Polri bertindak profesional, objektif, dan terukur dalam menangani perkara ini.
Jangan sampai aparat penegak hukum justru terkesan diintervensi, sehingga berujung pada pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan objektivitas hukum.
Kasus ini kini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di Indonesia:
“Apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk mencari kebenaran, atau justru dipelintir untuk memenuhi kepentingan tertentu,”pungkas GPS,Senin(19/01/26)
(Red-JBL)

![a04cf176[1]](https://oponus.com/wp-content/uploads/2026/08/a04cf1761-300x178.jpg)





Komentar