General Manager Operasional PT. TIN Rosalina Diyakini Bersalah

Headline416 Dilihat

Jakarta-Oponus.com
“Perusahaan boneka atau perusahaan cangkang, afiliasi Smelter PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) selalu menggunakan dokumen palsu, ” ungkap Rosalina selaku Saksi Mahkota pada perkara lain di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(09/12/24).
Dalam sidang Korupsi Timah yang merugikan negara senilai 300 Triliun tersebut juga menyeret beberapa petinggi Smelter.
Rosalina juga dijerat pasal Tindak Pindana Pencucian Uang oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tersebut.

Amar Tuntutan JPU selengkapnya :
1. Menyatakan Terdakwa Rosalina terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak UUPidana Korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan
diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
2.Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa berupa
pidana penjara selama 6 TAHUN dikurangkan selama terdakwa ditahan,
dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan
5. Barang bukti dipergunakan dalam perkara Suwito Gunawan
6. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
(Red-JBL)

Komentar