Dirut PT.RBT Suparta Dituntut JPU 14 Tahun Penjara

Headline438 Dilihat

Jakarta-Oponus.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Dirut PT. Refined Bangka Tin (RBT) Suparta bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin(09/12/24).
“Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT Reza Andriansyah bersama Harvey Moeis bersekongkol membuat perusahaan boneka seolah jasa mitra PT. Timah, padahal perusahaan boneka itu mengumpulkan Bijih Timah dari penambangan liar di WIUP PT. Timah, ” ungkap Jaksa Penuntut Umum.

Amar Tuntutan JPU selengkapnya :
1.Menyatakan Terdakwa Suparta terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan pencucian uang sebagaimana diatur dan
diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.
2.Menjatuhkan pidana pokok terhadap Terdakwa berupa
pidana penjara selama 14 TAHUN dikurangkan selama terdakwa ditahan,
dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1th
3. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti
kepada negara sebesar 4 Trilyun Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling
lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum
tetap, maka harta benda Terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak
mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka
diganti dengan pidana penjara selama 8 Tahun
5. Barang bukti dipergunakan dalam perkara Reza Adriansyah
6. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,-
(Red-JBL)

Komentar