Gede Pasek Suardika Pra Peradilankan Status Tersangka Made Daging

Headline280 Dilihat

Gede Pasek Suardika,S.H.,M.H.

Jakarta-Oponus.com

Penetapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Made Daging, A.Ptnh., SH., MH., sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali menuai sorotan keras. Melalui tim kuasa hukumnya, Made Daging resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tim hukum dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika bahkan secara terbuka menyebut penetapan tersangka tersebut sebagai langkah yang โ€œngawurโ€ dan patut dipertanyakan secara hukum.

โ€œKami harus uji di pengadilan, apakah ini penegakan hukum yang profesional atau justru salah sasaran,โ€ tegas Pasek.

Pasal Lama Dipersoalkan, Proses Diminta Dihentikan

Pasek mengungkapkan, kliennya dijerat dengan Pasal 421 KUHP lama yang ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan. Namun menurutnya, pasal tersebut sudah tidak berlaku sejak terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, substansi pasal tersebut telah masuk ke dalam ranah administrasi pemerintahan melalui UU Nomor 30 Tahun 2014, dan bila terdapat unsur pidana, seharusnya masuk dalam ranah Tipikor, bukan pidana umum.

โ€œPasal 3 ayat (2) KUHP baru menyebutkan, jika perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut aturan baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum. Ini sangat jelas,โ€ ujar Pasek.

Perkara Arsip Disebut Sudah Kedaluwarsa

Selain Pasal 421 KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dengan ancaman pidana satu tahun atau denda Rp25 juta. Objek perkara berupa surat tertanggal 8 September 2020, saat Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung.

Namun, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa. Berdasarkan Pasal 136 ayat (1) KUHP baru, kewenangan penuntutan untuk tindak pidana dengan ancaman satu tahun gugur setelah tiga tahun.

โ€œKejadiannya tahun 2020, sekarang sudah 2026. Artinya secara hukum sudah gugur demi hukum,โ€ tegasnya.

Dugaan Kriminalisasi dan Tekanan

Pasek menilai dua pasal tersebut justru digunakan untuk meruntuhkan nama baik Made Daging yang dikenal meniti karier dari bawah hingga menjadi pejabat strategis di BPN.

โ€œIni bukan sekadar persoalan hukum, tapi sudah mengarah pada kriminalisasi jabatan. Karier orang bisa dihancurkan dengan pasal yang keliru,โ€ ujarnya.

Ia juga menyebut adanya informasi bahwa jika kliennya lolos dari perkara ini, akan disiapkan bidikan pidana lain.

โ€œKalau hukum dipakai untuk menarget orang, bukan menegakkan keadilan berbasis HAM, ini sangat berbahaya. Kalau pejabat setingkat Kakanwil bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa?โ€ katanya.

Sidang Praperadilan Digelar 23 Januari

Gugatan praperadilan telah resmi terdaftar di PN Denpasar dan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Tim hukum berharap pengadilan dapat menjadi ruang objektif untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Mereka juga berharap Tim Reformasi Polri ikut memantau perkara ini agar tidak membuka ruang praktik kesewenang-wenangan oleh oknum tertentu dalam proses penegakan hukum.

โ€œIni bukan hanya soal klien kami, tapi soal keadilan dan masa depan penegakan hukum,โ€ pungkas Pasek.

(Red-JBL)

Komentar