Gede Pasek Suardika,S.H.,M.H.
Penetapan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Made Daging, A.Ptnh., SH., MH., sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali menuai sorotan keras. Melalui tim kuasa hukumnya, Made Daging resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Tim hukum dari Berdikari Law Office yang dipimpin Gede Pasek Suardika bahkan secara terbuka menyebut penetapan tersangka tersebut sebagai langkah yang โngawurโ dan patut dipertanyakan secara hukum.
โKami harus uji di pengadilan, apakah ini penegakan hukum yang profesional atau justru salah sasaran,โ tegas Pasek.
Pasal Lama Dipersoalkan, Proses Diminta Dihentikan
Pasek mengungkapkan, kliennya dijerat dengan Pasal 421 KUHP lama yang ancaman pidananya 2 tahun 8 bulan. Namun menurutnya, pasal tersebut sudah tidak berlaku sejak terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, substansi pasal tersebut telah masuk ke dalam ranah administrasi pemerintahan melalui UU Nomor 30 Tahun 2014, dan bila terdapat unsur pidana, seharusnya masuk dalam ranah Tipikor, bukan pidana umum.
โPasal 3 ayat (2) KUHP baru menyebutkan, jika perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut aturan baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum. Ini sangat jelas,โ ujar Pasek.
Perkara Arsip Disebut Sudah Kedaluwarsa
Selain Pasal 421 KUHP, penyidik juga menerapkan Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dengan ancaman pidana satu tahun atau denda Rp25 juta. Objek perkara berupa surat tertanggal 8 September 2020, saat Made Daging menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung.
Namun, tim kuasa hukum menilai perkara tersebut telah kedaluwarsa. Berdasarkan Pasal 136 ayat (1) KUHP baru, kewenangan penuntutan untuk tindak pidana dengan ancaman satu tahun gugur setelah tiga tahun.
โKejadiannya tahun 2020, sekarang sudah 2026. Artinya secara hukum sudah gugur demi hukum,โ tegasnya.
Dugaan Kriminalisasi dan Tekanan
Pasek menilai dua pasal tersebut justru digunakan untuk meruntuhkan nama baik Made Daging yang dikenal meniti karier dari bawah hingga menjadi pejabat strategis di BPN.
โIni bukan sekadar persoalan hukum, tapi sudah mengarah pada kriminalisasi jabatan. Karier orang bisa dihancurkan dengan pasal yang keliru,โ ujarnya.
Ia juga menyebut adanya informasi bahwa jika kliennya lolos dari perkara ini, akan disiapkan bidikan pidana lain.
โKalau hukum dipakai untuk menarget orang, bukan menegakkan keadilan berbasis HAM, ini sangat berbahaya. Kalau pejabat setingkat Kakanwil bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa?โ katanya.
Sidang Praperadilan Digelar 23 Januari
Gugatan praperadilan telah resmi terdaftar di PN Denpasar dan sidang perdana dijadwalkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Tim hukum berharap pengadilan dapat menjadi ruang objektif untuk menguji keabsahan penetapan tersangka tersebut.
Mereka juga berharap Tim Reformasi Polri ikut memantau perkara ini agar tidak membuka ruang praktik kesewenang-wenangan oleh oknum tertentu dalam proses penegakan hukum.
โIni bukan hanya soal klien kami, tapi soal keadilan dan masa depan penegakan hukum,โ pungkas Pasek.
(Red-JBL)






![begini-alasan-komisi-iii-dpr-gelar-rapat-di-gedung-kpk-pub[1]](https://oponus.com/wp-content/uploads/2026/09/begini-alasan-komisi-iii-dpr-gelar-rapat-di-gedung-kpk-pub1-300x178.jpg)
Komentar