Jakarta-Oponus.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Perselisihan Lanjutan untuk Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Puncak pada Kamis (13/2/2025)
di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP
XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Puncak Nomor Urut 4 Peniel Waker dan Saulinus Murib.
Dalam persidangan pembuktian, Tim Hukum Elvis Tabuni-Naftali Akawal sebagai Pihak
Terkait berhasil meyakinkan para hakim konstitusi melalui bukti-bukti yang diajukan mulai
dari bukti dokumen D Hasil Kecamatan/Distrik Ilaga maupun Erelmakawia sampai
dengan dokumen D Hasil Kabupaten Puncak. Terdapat juga dokumen-dokumen lain
seperti laporan digital dan dokumen forensik atas keabsahan bukti-bukti yang diajukan.
Berbagai bukti yang telah diajukan ini kemudian diperkuat dengan keterangan Ahli yang
dihadirkan oleh Pihak Terkait, yaitu mantan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum
(KPU) RI, I Gusti Putu Artha. Ia menyampaikan bahwa masalah yang terjadi di dua distrik
yaitu Ilaga dan Erelmakawia adalah adanya perbedaan dokumen dan angka yang dimiliki
oleh Pihak Terkait dan Pemohon. Terhadap persoalan ini, menurut ahli menyarankan
agar dokumen D-HASIL yang paling autentik dapat dijadikan rujukan. Dalam hal ada
indikasi dokumen yang beredar dicurigai palsu atau dibuat di luar forum pleno, maka
sejumlah data pendukung lainnya dapat digunakan sebagai bahan pengambilan
Keputusan seperti video saat proses pleno atau foto-foto yang masih bisa diakses.
Faktanya, dokumen D Hasil Kecamatan/Distrik Ilaga maupun Erelmakawia dan juga
dokumen D Hasil Kabupaten Puncak versi Pihak Terkait telah sejalan dan sama dengan
dokumen D Hasil versi KPU Kabupaten Puncak. Disisi lain juga dikuatkan oleh Bawaslu
Kabupaten Puncak dan Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang sama-sama
menyampaikan bahwa telah melakukan pengawasan pada setiap rekapitulasi baik di
level TPS, Kecamatan/Distrik, maupun Kabupaten. Hasilnya, bahwa proses rekapitulasi
telah dijalankan secara baik level TPS, Kecamatan/Distrik, maupun Kabupaten. Tidak
terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan.
Dalam bukti-bukti dokumen yang diajukan oleh Tim Hukum Elvis Tabuni-Naftali Akawal,
terungkap fakta dan kebenaran bahwa perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 atas nama
Elvis Tabuni-Naftali Akawal pada Distrik Ilaga yaitu sebesar 2.081 suara, sedangkan
Paslon Nomor Urut 4 sebesar 8.684 suara. Adapun pada Distrik Erelmakawia, Paslon
Nomor Urut 1 atas nama Elvis Tabuni-Naftali Akawal mendapat perolehan suara sebesar
2.378 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 4 sebesar 936 suara. Hasil akhir sesuai
dengan D Hasil Kabupaten, Paslon Nomor Urut 1 atas nama Elvis Tabuni-Naftali Akawal
mendapat perolehan suara sebesar 61.310 suara, sedangkan Paslon Nomor Urut 4
sebesar 59.291 suara.
Menurut Imam Nasef, selaku Ketua Tim Hukum Elvis Tabuni-Naftali Akawal, hasil
pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Puncak merupakan hasil murni yang
diperoleh Pasangan Calon dengan sistem noken/ikat. Masyarakat Kabupaten Puncak
telah memberikan dan mempercayakan dukungan mereka untuk Elvis Tabuni-Naftali
Akawal. Kemenangan Elvis Tabuni-Naftali Akawal adalah mandat rakyat, jangan sampai
ada oknum-oknum yang mencoba merusak kemurnian hasil pemilihan yang sudah
diberikan oleh masyarakat Kabupaten Puncak.
Imam Nasef yakin dan optimis bahwa gugatan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 4
akan ditolak oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari nanti dan
menurutnya MK akan menguatkan kemenangan Elvis Tabuni-Naftali Akawal sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak terpilih. โSeluruh saksi yang kita hadirkan
semuanya menguatkan kemenangan Pak Elvis-Naftali. Keterangan saksi-saksi kami juga
sejalan dengan proses pemilu yang telah diselenggarakan dengan baik oleh KPU
Bawaslu Kabupaten Puncak. Selain itu terdapat 64 alat bukti yang kami ajukan dalam
persidangan yang semuanya memiliki derajat pembuktian yang sangat kuatโ, tandasnya.
(Red-JBL)







Komentar