Polemik Hak Cipta Lagu Telah Diputus Mahkamah Konstitusi

Headline, Hiburan, Hukum278 Dilihat

Oponus.com | Permohonan Musisi Ariel-Raisa dan kawan-kawan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan perkara No.28/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan 29 musisi itu dibacakan dalam persidangan di gedung MK, Rabu(17/12/25).

“Pencipta atau pemegang hak cipta tidak dapat melarang orang lain yang telah memintaย ย izin untuk menggunakan ciptaan yang dimaksud tanpa alasan yang sah,” jelas Wakil Ketua MK Saldi Izra dalam persidanganya.

Saldi menjelaskan bahwa pengguna hak cipta dapat meminta izin secara langsung kepada pemegang hak cipta atau meminta izin secara tidak langsung lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Lebih lanjut MK meminta pembentuk undang-undang yakni DPR, untuk merumuskan lebih detail apa saja “alasan yang sah” yang melarang pemegang hak cipta melarang orang lain menggunakan ciptaanya.

“Menurut Mahkamah,pihak penyelenggara yang seharusnya membayar royalti kepada pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial,” tambah Enny Nurbaningsih Hakim MK.

(Red-JBL)

 

 

Komentar