Polda Bali Mangkir Sidang Perdana Praperadilan

Headline160 Dilihat

Jakarta-Oponus.com

“Sidang Praperadilan ditunda,Polda Bali tidak datang tanpa pemberitahuan,”ungkap Gede Pasek Suardika selaku Kuasa Hukum dari Made Daging sebagai Pemohon dalam sidang Praperadilan.

Untuk sekadar dinilai secara obyektif dan mendasar.

Permohonan Praperadilan diajukan tanggal 5 Januari 2026 dan mendapatkan nomer perkara tanggal 7 Januari 2026

Tanggal 13 Januari 2026 Polda Bali sudah menerima panggilan sidang.

Di media tanggal 15 Januari Polda Bali menyatakan siap hadapi Praperadilan,imbuhnya.

“Status Tersangka Digugat, Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kepala BPN, Sesuai SOP, Siap Hadapi Made Daging,” tulis Radar Bali.

Tanggal 23 Januari waktu jadwal sidang, tanpa pemberitahuan apapun Polda Bali tidak hadir.

Sesuai Pasal 136 KUHAP spirit praperadilan itu pemeriksaan cepat. Bahkan dihitung 7 hari sejak dibacakan. Tampak terlihat Polda Bali dengan waktu yang begitu lama berusaha memolorkan pembacaan permohonan untuk bisa dihitung 7 hari sidangnya,tambah GPS.

“Sidang nyaris ditunda dua minggu tetapi kami keberatan sehingga akhirnya ditunda seminggu. Jarak Polda Bali dari PN Denpasar itu dekat. Juga urusan teknis administrasi juga sudah canggih. Menunda-nunda diduga ada agenda terselubung danย ย jauh dari semangat menghormati peradilan yang singkat sederhana dan berbiaya ringan serta jauh dari citra niat baik menjaga marwah lembaga peradilan. Jika tidak hadir setidaknya memberitahukan secara tertulis apa alasannya,”terang GPS.

“Sebagai perbandingan,usai menjadikan Tersangka dengan jeratan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 UU No 43 tahun 2009 tentang kearsipan,kini diuji di Praperadilan, saat ini dengan ALAT BUKTI SURAT yang sama memproses dugaan pidana baru,”jelas GPS.

“Tanggal 5 Januari 2026 ada LP No: LP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI,kemudian tanggal 7 Januari 2026 telah keluar Sprin Lidik No: SP.Lidik/7/I/RES.1.9/2025/Ditreskrimum,artinya hanya dalam waktu dua hari perkara ini sudah naik statusnya ke Penyidikan,ini laporan tercepat yang langsung diproses,ada apa?,”tanya GPS.

Setelahnya kini gencar memeriksa saksi saksi dari petugas BPN Badung.

“Sangat spesial,terasa kuat dugaan pesanan orang spesial,”jelas GPS.

Hanya selisih tanggal 6 saja sudah keluar penyelidikannya. Padahal pada umumnya masyarakat mengadu tidak pernah secepat itu,jelas ada keanehan,tegasnya.

Mereka lupa jabatan dan kewenangannya karena UU dan jika menyalahgunakan juga dituntut tanggungjawab karena UU. Kalau mau menjerat kesalahan orang begitu bernafsu, giliran jalankan kewajiban datang ke sidang Praperadilan malah tidak nongol tanpa kabar berita apapun,kata GPS.

Ngaku siap hadapi Praperadilan malah melecehkan panggilan pengadilan.

“Kami sedang mendata dan menyiapkan siapa siapa saja oknum yang bermain dan akan kami laporkan ke berbagai lembaga pengawas terkait. Apalagi laporan yang baru ini sangat kuat dugaanย ย skenario kriminalisasinya,”ungkap GPS.

“Keadilan tidak mudah dihadirkan tetapi harus tetap diperjuangkan,”pungkas GPS,Jumat(23/01/26).

(Red-JBL)

Komentar