JAKARTA โ oponus.com
Jumlah pekerja yang melaporkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia mencapai 53.490 orang sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Data tersebut tercatat dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Angka itu bertambah 9.685 pekerja dibandingkan data Januari-Juli 2026 yang mencapai 43.805 orang.
Namun, angka tersebut perlu dibaca secara hati-hati karena merupakan jumlah pekerja yang melaporkan PHK melalui sistem JKP, bukan sensus seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di Indonesia. Data juga masih bersifat dinamis dan dapat diperbarui.
Jawa Barat Catat PHK Terbanyak
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah laporan PHK tertinggi hingga Agustus 2026.ย Tercatat 10.880 pekerja di Jawa Barat melaporkan terkena PHK, atau sekitar 20,34 persen dari total laporan nasional.
Berikut lima provinsi dengan jumlah laporan PHK terbanyak:
| Provinsi | Jumlah PHK |
|---|---|
| Jawa Barat | 10.880 |
| Banten | 6.303 |
| Jawa Timur | 5.400 |
| Jawa Tengah | 4.769 |
| DKI Jakarta | 3.900 |
Data tersebut menunjukkan Jawa Timur berada di posisi ketiga dengan 5.400 pekerja yang tercatat terkena PHK melalui sistem JKP.
Juni Menjadi Bulan dengan Laporan PHK Tertinggi
Jika dilihat berdasarkan bulan, laporan PHK tertinggi terjadi pada Juni 2026 dengan 9.028 pekerja, disusul Mei sebanyak 9.019 pekerja dan April sebanyak 8.498 pekerja.
Kemnaker menegaskan data PHK masih dapat berubah. Pekerja yang terkena PHK masih memiliki kesempatan mengajukan klaim JKP hingga enam bulan setelah tanggal PHK sehingga data beberapa bulan terakhir masih dapat diperbarui.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan melihat lebih lanjut sektor-sektor yang mengalami PHK. Ia juga menyebut penciptaan lapangan kerja secara keseluruhan masih lebih besar dibandingkan jumlah PHK yang tercatat tersebut.







Komentar