TANGERANG-Oponus.com
Persoalan kualitas bangunan di Perumahan Panorama Sepatan 1, Kabupaten Tangerang, kini berujung ke meja hijau.
Sebanyak 62 warga yang menghuni kawasan tersebut mengajukan gugatan class action terhadap pengembang PT Arya Lingga Manik ke Pengadilan Negeri Tangerang melalui kuasa hukum Sukisno, S.H. & Rekan pada 30 Maret 2026.
Langkah hukum tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi yang sebelumnya telah dilayangkan warga kepada pihak developer pada 11 Februari 2026. Dalam somasi pertama dan terakhir yang ditujukan kepada Direktur PT Arya Lingga Manik, Ir. Made Prabawa Lingga, MM, warga mengeluhkan kondisi rumah yang dinilai tidak sesuai standar kelayakan dan spesifikasi yang dijanjikan saat pembelian.
Melalui kuasa hukumnya, warga menyebut berbagai kerusakan ditemukan pada unit rumah yang mereka tempati. Mulai dari kebocoran saat hujan, keramik yang terangkat, tembok retak, instalasi pipa yang saling menyilang antar rumah, hingga saluran air balkon yang tersumbat.
“Klien kami mendapatkan unit rumah yang kualitas mutu pembangunannya sangat tidak layak. Seperti apabila terjadi hujan, kebocoran selalu sering terjadi, keramik ngangkat, tembok yang retak, pipa rumah yang saling menyilang antara satu rumah dengan rumah lainnya, saluran air balkon kesumbat, dan lain sebagainya,” tulis kuasa hukum dalam surat somasi.
Warga menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa bangunan yang diterima tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas yang seharusnya diberikan pengembang. Mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan pelaku usaha memberikan kompensasi atau ganti rugi apabila barang maupun jasa yang diperdagangkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Sebelum mengajukan gugatan, warga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan melalui musyawarah dan meminta developer melakukan perbaikan. Namun, menurut mereka, upaya perbaikan yang dilakukan tidak menyeluruh sehingga berbagai kerusakan masih terus terjadi dan dikeluhkan penghuni.
Karena tidak tercapai penyelesaian yang memuaskan, sebanyak 62 warga akhirnya sepakat mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara 531/Pdt.G/2026/PN Tng. Dalam gugatan tersebut, para penggugat menilai PT Arya Lingga Manik telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat kualitas bangunan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada konsumen.
Kuasa hukum warga menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya terakhir setelah berbagai jalur nonlitigasi tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.
Sebagaimana dalam surat somasi, kuasa hukum juga telah memperingatkan bahwa apabila tuntutan warga tidak diindahkan, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana.
“Jika hal tersebut tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata,” tulis kuasa hukum dalam somasi-nya yang kini berlanjut menjadi gugatan class action di Pengadilan Negeri Tangerang.
Hingga gugatan didaftarkan, warga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang merasa dirugikan akibat dugaan kualitas pembangunan yang tidak sesuai standar.
(Red-JBL)

![6ab4facbb4b55[1]](https://oponus.com/wp-content/uploads/2026/09/6ab4facbb4b551-300x178.jpeg)





Komentar