KPPD Menghentikan Pinjaman Untuk KKI Secara Sepihak

Daerah, Headline158 Dilihat

Jakarta-Oponus.com

Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta  (KPPD DKI Jakarta) lahir dengan Badan Hukum No.1324/BH/I 28 November 1979 Nomor : 017/BH/PAD/-1.82/VIII/2003 Jakarta,2023 dan beralamat di Jl.Jaksa No.25,Kebon Sirih,Jakarta Pusat 10340.

Koperasi ini bernama : Koperasi Konsumen Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Dalam Anggaran Dasarnya KPPD melakukan usaha sebagai berikut :

a.Kegiatan Usaha Utama :

Perdagangan Eceran

b.Kegiatan Usaha Pendudukung :

1.Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru

2.Perdagangan Eceran  Khusus Peralatan Audio dan Video

3.Penyediaan Akomodasi Lainya

4.Perdagangan Eceran BBM,BBG,LPG

5.Aktivitas Biro Perjalanan Wisata

6.Aktivitas Biro Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus

c.Kegiatan Usaha Tambahan :

Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer.

Dalam Anggaran Dasar  Pasal 13 Angka 1 huruf e disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi anggota KPPD adalah : Mata Pencarian Pegawai/Karyawan di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Pasal 17 huruf e disebutkan bahwa setiap anggota berhak Mendapat Pelayanan Usaha yang telah disediakan oleh KPPD.

Dalam Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 disebutkan bahwa yang mempunyai mata pencaharian atau pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah :

a.Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS/CPNS) Pemprov DKI Jakarta

b.Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta

c.Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPK) pada Pemprov DKI Jakarta

d.Pegawai Tidak Tetap (PPT) pada Pemprov DKI Jakarta

Termasuk juga tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI).

Dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diatas jelas secara Eksplisit dijelaskan Hak dan Kewajiban Anggota dan Pengurus Koperasinya.

Namun pada tanggal 12 Mei 2026 Pukul 14.29 WIB,pihak pengurus KPPD menolak memberikan pinjaman kepada KKI,meskipun persyaratan telah terpenuhi dan ditandatangani diatas meterai.

“Untuk KKI dihold untuk sementara,itu dihold mulai bulan ini,” kata Aulia pengurus KPPD setelah menerima berkas.

“Sebenernya kita sedang evaluasi terkait potongan teman-teman KKI sih Pak dikarenakan perbedaan pendebitan angsuran dengan gaji turun,kita masih mencari solusinya,”lanjut Aulia.

“Sampai hari ini (setelah 12 hari-Red) kita belum menemukan solusi,sama dengan teman-teman P3K paruh waktupun belum bisa diberi pinjaman,”terangnya.

Ketika ditanyakan “pemberhentian pemberian pinjaman” kepada KKI dan P3K Paruh Waktu ini atas keputusan siapa dan atas Surat Keputusan yang mana,pihak pengurus KPPD tidak dapat memberikan keterangan dan bukti yang jelas.

“Jadi gini Pak,keputusan tertinggi ini kan ada di rapat anggota,sebelumnya itu temen-temen dari KKI dan P3K ditunda dulu pinjamanya sampai bulan Juni,” kata salah satu pengurus KPPD lainya,Selasa(12/05/26).

Ketika ditanya notulensi hasil rapat anggota atau surat keputusan bahwa mulai bulan Juni 2026 KKI berhak mendapat pinjaman lagi para pengurus KPPD tidak dapat menunjukan,sehingga penundaan ini bersifat sepihak tanpa berdasar pada surat keputusan.

Keputusan sepihak ini jelas melanggar AD ART karena konsumen atau anggota KPPD tidak tidak diberi edaran atau pemberitahuan bahwa pada bulan Mei 2026 KKI tidak bisa mengajukan pinjaman.

Hal ini tentu sangat mengecewakan bagi anggota yang sudah melengkapi persyaratan tapi ternyata ditolak dengan alasan yang tidak berdasar.

“Iya,dalam kondisi perekonomian seperti saat ini,pengajuan pinjaman sejumlah lima juta rupiah itu tentu sangat berarti bagi kelangsungan hidup kami sekeluarga,sayang sekali ditolak tanpa ada pengumuman pada anggota dan tanpa ada Surat Keputusan,” kata Reddy yang pengajuannya ditolak.

“Harapan kami semoga KPPD sebagai “soko guru” perekonomian aparatur sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, para pengurus KPPD dapat bekerja secara profesional sesuai dengan AD ART dan dapat mempertanggungjawabkan atau melaporkan sirkulasi keuanganya,berapa yang terserap,berapa yang tertunda dan berapa yang belum dipergunakan,sehingga kami KKI tidak merasa “dianaktirikan” karena tidak mendapat hak kami sebagai anggota,”pungkas Reddy.

(Red-JBL)

Komentar