KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Usai OTT, 14 Orang Diamankan

Headline, Hukum, Nasional83 Dilihat

JAKARTA โ€“oponus.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena, sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Namun, setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan Sirajudin sebagai tersangka berkaitan dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut KPK, posisi Bupati sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam konstruksi perkara tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat permintaan fee dalam proses pengadaan barang dan jasa. Berdasarkan keterangan KPK yang dikutip InfoPublik, dugaan fee tersebut antara lain sebesar 10 persen untuk pengadaan barang dan jasa, dengan bagian lain yang diduga dialokasikan untuk pejabat terkait dan kelompok kerja pengadaan.

KPK menyebut perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Dari proses penyelidikan itu, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.

Selain Sirajudin, sejumlah pejabat dan pihak lain turut diamankan dalam OTT. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan perkara.

KPK selanjutnya masih mendalami aliran uang serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Komentar