KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN di Bekasi, Temukan Petunjuk Dugaan Aliran Uang

Headline, Hukum, Nasional80 Dilihat

BEKASI โ€” oponus.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri, di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.

โ€œDalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,โ€ kata Budi, Sabtu (19/9/2026).

Barang Bukti Masih Dianalisis

KPK belum menyimpulkan secara final mengenai aliran dana yang ditemukan dalam barang bukti tersebut. Penyidik masih melakukan penelaahan dan analisis terhadap dokumen serta barang bukti elektronik yang disita.

Analisis tersebut dilakukan untuk mendalami peran Lampri sekaligus memperoleh gambaran utuh mengenai konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Rumah Lampri yang berada di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, digeledah setelah sebelumnya penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari kantor perusahaan tersebut, KPK juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, antara lain dokumen HGB, dokumen keuangan perusahaan, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Lampri Salah Satu Tersangka

Lampri merupakan salah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK sebelumnya juga telah melakukan operasi tangkap tangan dan kemudian menetapkan sejumlah pihak dari unsur pejabat ATR/BPN, perusahaan, serta pihak swasta sebagai tersangka.

KPK menyebut penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap dugaan suap terkait pengurusan HGB, tetapi juga mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan penerimaan yang berkaitan dengan rotasi, promosi, atau mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Dengan ditemukannya dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri, penyidik KPK kini akan mencocokkan temuan tersebut dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

KPK masih mendalami hubungan antarpihak serta dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. Karena proses penyidikan masih berlangsung, temuan dari penggeledahan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir mengenai seluruh aliran dana maupun keterlibatan pihak-pihak lainnya.

KPK selanjutnya akan menggunakan hasil analisis barang bukti dan pemeriksaan para pihak untuk memperjelas konstruksi perkara secara keseluruhan.

Komentar