KPK Geledah 3 Lokasi Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Daerah, Hukum52 Dilihat

PEMALANG โ€“ oponus.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada 6โ€“8 Oktober 2026.

Tiga lokasi yang diperiksa meliputi ruang Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang dan dua rumah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

โ€œPenyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya yang dilakukan oleh bupati,โ€ kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Barang bukti yang disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis untuk membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Bukti tersebut diharapkan dapat memperjelas dugaan tindak pidana serta peran pihak-pihak yang terkait.

Selain penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa 10 saksi pada Senin (12/10/2026).

Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam informasi yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara tersebut.

KPK turut mendalami dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e serta dugaan penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka.

Penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana.

KPK menegaskan bahwa proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pembuktian perkara akan diuji melalui mekanisme peradilan.

Komentar