KPK Dalami Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI dalam Kasus DJKA

Headline, Hukum, Nasional111 Dilihat

JAKARTA – oponus.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan aliran uang senilai Rp3,5 miliar yang dikaitkan dengan Akbar Himawan Buchari dalam perkara dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Aliran dana tersebut sebelumnya terungkap dalam proses persidangan perkara dugaan suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan. KPK kemudian menyatakan akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein mengatakan penyidik akan memanggil sejumlah pihak untuk mengklarifikasi aliran uang tersebut.

“Tim penyidik akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” kata Achmad Taufiq Husein.

KPK juga akan meminta keterangan dari pihak PT Waskita Karya dan Akbar Himawan Buchari. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan/pengusutan sehingga dugaan aliran dana tersebut belum menjadi kesimpulan hukum terhadap pihak yang disebut.

SEO: KPK, DJKA, Rp3,5 miliar, Akbar Himawan Buchari, Waskita Karya, kasus korupsi DJKA, KPK terbaru

Komentar