Kejagung Serahkan 5 Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara 863,8 Miliar

Hukum, Nasional142 Dilihat

JAKARTA โ€“ Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026). Dengan pelimpahan ini, perkara dugaan korupsi pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki tahap penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program MBG di BGN untuk periode 2025โ€“2026.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perkara ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,85 miliar.

Dalam proses penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek. Penyidik menemukan persoalan pada kelengkapan kendaraan yang diserahkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai. Selain itu, kendaraan yang diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas sehingga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara.

Lima tersangka yang diserahkan kepada penuntut umum terdiri atas seorang mantan pejabat pengadaan di BGN dan empat pihak dari perusahaan yang terkait dengan pengadaan. Kelimanya ditahan selama 20 hari ke depan sesuai keterangan Kejagung.

Penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk mendukung program pemerintah. Proses persidangan nantinya akan menguji dugaan tindak pidana, peran masing-masing tersangka, dan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diajukan.

Komentar