Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Berkas Lengkap, dr. Tifa Sidang Akhir Pekan Sementara Roy Suryo Ajukan Praperadilan

Headline, Hukum, Nasional204 Dilihat

JAKARTA – oponus.com

Babak baru persidangan kasus dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazah S1 Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki fase krusial.

Dua tersangka utama yang menjadi sorotan publik, yakni mantan Menpora Roy Suryo dan pengamat kesehatan dr. Tifauzia Tyasuma (dr. Tifa), kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Meski berkas perkara dinyatakan lengkap (Tahap II), pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka dan hanya memberlakukan status wajib lapor.

Alasan Kejaksaan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa

Polda Metro Jaya menyerahkan Roy Suryo dan dr. Tifa ke Kejari Jaksel beserta total 714 item barang bukti yang didominasi oleh dokumen, gawai (handphone), diska lepas (flashdisk), serta tautan video elektronik.

Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, menjelaskan beberapa poin dasar penangguhan penahanan kedua tersangka:

Jaminan Keluarga: Pihak keluarga dari kedua tersangka maju sebagai penjamin resmi agar mereka tidak ditahan.

Sikap Kooperatif: Adanya surat pernyataan dari Roy dan Tifa yang berkomitmen untuk selalu kooperatif, memenuhi aturan hukum, tidak mengulangi perbuatan, serta menjaga situasi tetap kondusif.

Wajib Lapor: Sebagai gantinya, kedua tersangka diwajibkan melakukan pelaporan satu kali setiap pekan kepada pihak kejaksaan selama proses hukum berjalan.

Setelah dipastikan tidak ditahan, dr. Tifa sempat menyampaikan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto yang dinilainya ikut andil dalam memberikan ruang keadilan bagi jalannya proses hukum ini.

Perbedaan Langkah Hukum: Jadwal Sidang dr. Tifa vs Praperadilan Roy Suryo

Meskipun berkas perkara keduanya sempat disatukan oleh kepolisian, langkah hukum lanjutan yang diambil oleh Roy Suryo dan dr. Tifa kini resmi terpisah di pengadilan.

dr. Tifauzia Tyasuma (dr. Tifa):

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menetapkan jadwal sidang perdana dr. Tifa pada Kamis, 2 Juli 2026.

Sidang dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja.

dr. Tifa memilih langsung menghadapi sidang pokok perkara tanpa menempuh jalur praperadilan.

Roy Suryo Notodiprojo:

Berbeda dengan dr. Tifa, Roy Suryo memilih menempuh jalur Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Langkah ini diambil untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, PN Jaktim masih menunda penetapan jadwal sidang pidana Roy Suryo hingga putusan praperadilan (yang dijadwalkan mulai sidang Senin, 29 Juni 2026) keluar.

Ancaman Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, baik Roy Suryo maupun dr. Tifa dijerat dengan pasal berlapis yang berkaitan dengan pelanggaran digital dan pencemaran nama baik.

Mereka diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik serta menyebarkan berita bohong di media sosial terkait ijazah perguruan tinggi Joko Widodo.

Penyidik mengenakan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga enam tahun penjara.

Komentar