DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini yang Berubah untuk Pekerja

Hukum, Nasional, Politik107 Dilihat

JAKARTA โ€“ oponus.com

DPR RI resmi menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10/2026).

Pengesahan tersebut dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

UU baru ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan aturan tersebut memperkuat delapan aspek perlindungan pekerja, mulai dari kesempatan kerja yang setara, keselamatan kerja hingga penegakan hukum.

โ€œKami menggarisbawahi beberapa hal dari RUU tersebut yang penting dan berdampak nyata pada perlindungan ketenagakerjaan,โ€ kata Yassierli.

Sementara itu, pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.

UU ini diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam melindungi pekerja sekaligus memperjelas hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Komentar