Jakarta – Oponus.com
Tindak lanjut dari Laporan Polisi No. LP/B/480/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 September 2025 yang dilaporkan oleh Dian Farizka selaku Kuasa Hukum atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan dan Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP yang diduga dilakukan oleh Yory Yusran, Joemmy Riesianti Nandrini dan Mintaredja Siantar.
Akhirnya dari hasil gelar perkara khusus tanggal 3 September 2026, Terlapor Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini terbukti melakukan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP, sehingga Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini ditetapkan sebagai Tersangka sebagaimana Nomor : S.Tap/223/IX/RES.5.5/2026/Tipidter dan Nomor : S.Tap/224/IX/RES.5.5/2026/Tipidter tanggal 7 September 2026.
Pihak Pelapor dan Terlapor sudah beberapa kali melakukan restorative justice tetapi tidak ada penyelesaian yang baik dan saling menguntungkan, mungkin ini jalan terakhir untuk Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini ditetapkan sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, menurut Dian Farizka menyampaikan โAlhamdulillah meskipun banyak perjuangan dan lika liku drama, akhirnya Bareskrim telah menetapkan Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini sebagai Tersangka dalam Tindak Pidana Pemalsuan dan Menyuruh Menempatkan Keterangan ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHPโ
โDari syarat formil dan materiil telah terpenuhi sehingga Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini sudah layak menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pemalsuan dan Menyuruh Menempatkan Keterangan ke dalam Akta Otentik, kami juga meminta kepada penyidik agar Notaris Widyo Raharjo wilayah Kota Surabaya juga ditetapkan sebagai tersangka sebagai turut serta dalam tindak pidana aquoโ
โMenurut teori hukum, ketika Akta perubahan PT BBDM di tahun 2017 cacat hukum maka secara mutatis mutandis akta yang sudah berubah sampai dengan tahun 2025 dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga Akta tahun 2007 dan 2008 tetap diberlakukan dan dikembalikan seperti semula sebagaimana Ibu Iis Elianti sebagai Pemegang 50 persen lembar saham dan Hendarmin Siantar sebagai Pemegang 50 persen lembar sahamโ
โMeskipun Hendarmin Siantar sudah meninggal dunia pada tahun 2015 maka 50 persen lembar Saham harus diberikan kepada Ahli Warisnyaโ
โKami sebetulnya bisa menggugat keperdataan untuk meminta pembatalan Akta 2017 tetapi untuk apa capek capek menguras energi, sedangkan Bareskrim sudah jelas telah menetapkan Yory Yusran dan Joemmy Riesianti Nandrini sebagai tersangka, karena 2 orang ini dianggap sebagai uitlokker dan doenplegerโ
โMenurut saya, para pihak yang dirugikan bisa juga mengajukan gugatan kepada Yory Yusran secara keperdataan sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata karena tidak sesuai dengan syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUHPerdataโ
โBiarlah penyidik berjalan yang lurus sesuai dengan kewenangannya, dan kami akan selalu kawal agar tidak ada yang mengintervensi dalam perkara tersebutโ tutup Dian Farizka
Perlu diketahui Dian Farizka pernah membuat pengaduan atas tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Yory Yusran ke Polres Buton pada tanggal 20 April 2021 silam.
(Red-JBL)



![a_6aa8139fdf03f[1]](https://oponus.com/wp-content/uploads/2026/10/a_6aa8139fdf03f1-300x178.jpeg)



Komentar