Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK, Putusan Sela Dijadwalkan 28 September

Hukum, Nasional76 Dilihat

JAKARTA โ€“ oponus.com

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, dengan pokok persoalan mengenai keabsahan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam permohonannya, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan calon wakil presiden perlu diuji kembali. Mereka juga meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan penetapan Gibran apabila dalil tersebut dinyatakan terbukti.

KPU Menilai Permohonan Terlambat

Dalam persidangan pada 23 September 2026, KPU sebagai Termohon menyampaikan keberatan terhadap permohonan tersebut.

KPU menyatakan perkara PHPU tersebut telah melewati tenggat waktu pengajuan. Menurut KPU, permohonan yang diajukan saat ini terlambat 905 hari dibandingkan batas waktu yang berlaku untuk sengketa hasil pemilu.

KPU juga menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran saat proses pencalonan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan calon wakil presiden.

Sementara itu, pihak pemohon memiliki argumentasi berbeda. Denny Indrayana menyatakan persoalan yang mereka ajukan tidak semestinya dianggap kedaluwarsa dan meminta persoalan pemenuhan syarat pendidikan tersebut diuji secara substantif.

MK Belum Memutus Pokok Perkara

Sampai 26 September 2026, belum ada putusan akhir yang menyatakan apakah dalil para pemohon mengenai syarat pendidikan Gibran terbukti atau tidak.

MK dijadwalkan menggelar putusan sela pada 28 September 2026. Apabila perkara dilanjutkan, tahap pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober 2026.

Dengan demikian, perkembangan perkara masih bergantung pada keputusan MK mengenai kelanjutan pemeriksaan dan tahapan persidangan berikutnya.

Komentar